BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
BPIH tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah serta nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi sebagai berikut:
⦁ Aceh: Rp78.324.981
⦁ Medan: Rp79.379.071
⦁ Batam: Rp87.380.981
⦁ Padang: Rp81.085.481
⦁ Palembang: Rp87.422.481
⦁ Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
⦁ Solo: Rp86.448.981
⦁ Surabaya: Rp93.860.981
⦁ Balikpapan: Rp88.791.481
⦁ Banjarmasin: Rp88.754.481
⦁ Makassar: Rp89.108.738
⦁ Lombok: Rp88.167.381
⦁ Kertajati: Rp91.774.581
⦁ Yogyakarta: Rp86.170.981
Sementara itu, besaran Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:
⦁ Aceh: Rp45.109.422
⦁ Medan: Rp46.163.512
⦁ Batam: Rp54.125.422
⦁ Padang: Rp47.869.922
⦁ Palembang: Rp54.206.922
⦁ Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
⦁ Solo: Rp53.233.422
⦁ Surabaya: Rp60.645.422
⦁ Balikpapan: Rp55.575.922
⦁ Banjarmasin: Rp55.538.922
⦁ Makassar: Rp55.893.179
⦁ Lombok: Rp54.951.822
⦁ Kertajati: Rp58.559.022
⦁ Yogyakarta: Rp52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler tahun 2026 mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutup berbagai komponen layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan dan pembinaan jemaah, hingga pelayanan umum baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Sementara itu, nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Untuk diketahui, BPIH adalah total biaya keseluruhan untuk penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih adalah bagian dari total biaya tersebut yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Dengan kata lain, Bipih adalah uang yang disetorkan jemaah, dan BPIH adalah gabungan dari Bipih, nilai manfaat, APBN, dan sumber dana lainnya. (*)






