BorneoFlash.com, KUKAR – Ratusan calon jamaah haji asal Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi harus menunda keberangkatannya pada 2026 akibat aturan baru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji.
Anggota DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengaku prihatin dengan dampak aturan tersebut. Dalam wawancara di kantor DPRD, pada Rabu (19/11/2025), ia menegaskan, sebagian calon jamaah yang seharusnya berangkat tahun depan bisa tertunda.
“Dengan aturan baru ini, jamaah Kukar yang seharusnya berangkat 2026 terpaksa harus menunggu lebih lama,” kata Idham.
Menurutnya, masalah semakin kompleks karena beberapa daerah di Kaltim justru mendapat lonjakan kuota haji signifikan, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Paser, yang bahkan meningkat hingga 100 persen. Idham menilai, perlu adanya distribusi ulang kuota agar daerah yang terpangkas, seperti Kukar, tidak dirugikan.
Di dapil yang diwakilinya, Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman-Idham memperkirakan ada 89-100 calon jamaah yang terdampak. Ia pun telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat untuk mencari solusi cepat.
“Kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali penerapan aturan ini atau memberi kebijakan khusus untuk daerah yang kuotanya terdampak besar. Tujuannya, agar calon jamaah Kukar tetap bisa berangkat tahun depan,” ujarnya.






