DPRD Kukar Tolak Pemangkasan Kuota Haji 2026, Ahmad Yani: Kebijakan Ini Merugikan Masyarakat

oleh -
Penulis: Ernita Sriana
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani usai melakukan audiensi dengan calon jamaah haji. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani usai melakukan audiensi dengan calon jamaah haji. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
banner 300×250

BorneoFlash.com, KUKAR – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar),Ahmad Yani, menegaskan penolakan terhadap pemangkasan kuota haji tahun 2026. 

 

Pernyataan ini disampaikannya menyusul kunjungan para calon jemaah haji yang ingin menyampaikan kekhawatiran terkait pengurangan kuota akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, pada Selasa (18/11/2025).

 

Ahmad Yani menjelaskan, kuota haji Kukar yang sebelumnya berjumlah 492 orang kini dipangkas menjadi hanya 131 orang. “Pengurangan sebanyak 261 kursi ini sangat mengecewakan dan jelas merugikan masyarakat yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji,” ujarnya.

 

Menurut Ahmad Yani, pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2025 belum sepenuhnya siap karena perangkat pendukungnya, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten dan provinsi, belum terbentuk. Saat ini, fungsi terkait haji masih sepenuhnya dijalankan Kementerian Agama.

 

“Penerapan sistem baru seharusnya dilakukan ketika semua infrastruktur pendukung telah tersedia. Oleh karena itu, DPRD Kukar meminta agar implementasi UU ini ditunda hingga tahun 2027,” tambahnya.

 

DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar dan calon jemaah haji sepakat mempertahankan kuota awal agar antrean haji tidak semakin panjang dan menimbulkan keresahan. Ahmad Yani menekankan, kehilangan satu kursi keberangkatan saja berdampak besar bagi calon jemaah yang sudah menunggu.

 

Rencananya, DPRD Kukar akan menyampaikan aspirasi ini ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI agar kuota haji Kukar tahun 2026 tetap sesuai awal. 

 

“Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali dan menunda penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.