MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A/bar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A/bar.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis.

 

Tiga mahasiswa  Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra mengajukan permohonan tersebut. Mereka menilai Pasal 11 ayat (2) UU Polri tidak menjelaskan secara tegas alasan pemberhentian Kapolri dan meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan menteri.

 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK menolak pandangan tersebut. Ia menjelaskan, pembuat undang-undang pernah membahas usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat menteri, tetapi menolaknya.

 

Menurut MK, penyamaan posisi Kapolri dengan menteri dapat menimbulkan dominasi kepentingan politik Presiden dan mengaburkan posisi Polri sebagai alat negara yang harus netral.

 

“Jika Kapolri setingkat menteri, ia otomatis menjadi anggota kabinet dan berpotensi mengurangi independensi Polri,” jelas Arsul.

 

MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, memiliki masa jabatan terbatas, dan dapat berakhir sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.