BorneoFlash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis.
Tiga mahasiswa Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra mengajukan permohonan tersebut. Mereka menilai Pasal 11 ayat (2) UU Polri tidak menjelaskan secara tegas alasan pemberhentian Kapolri dan meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan menteri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK menolak pandangan tersebut. Ia menjelaskan, pembuat undang-undang pernah membahas usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat menteri, tetapi menolaknya.
Menurut MK, penyamaan posisi Kapolri dengan menteri dapat menimbulkan dominasi kepentingan politik Presiden dan mengaburkan posisi Polri sebagai alat negara yang harus netral.
“Jika Kapolri setingkat menteri, ia otomatis menjadi anggota kabinet dan berpotensi mengurangi independensi Polri,” jelas Arsul.
MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, memiliki masa jabatan terbatas, dan dapat berakhir sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul. (*)





