BorneoFlash.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan SUG, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih untuk periode 2025–2030, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
KPK menyebut penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus melakukan pendampingan serta pengawasan secara rutin dan berkala terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Ponorogo.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembenahan sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah beserta jajarannya untuk bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan publik, tanpa menyalahgunakan jabatan atau kewenangan demi kepentingan pribadi.
“Kami berharap para kepala daerah dapat menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme, serta fokus pada pelayanan masyarakat,” tegas KPK dalam pernyataan resminya pada Jumat, 8 November 2025. (*)





