BorneoFlash.com, JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien gagal ginjal maupun penyakit kronis lain.
Permintaan ini muncul setelah pemerintah menjamin reaktivasi kepesertaan PBI JKN.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menegaskan layanan cuci darah harus berjalan tanpa henti karena berfungsi mempertahankan hidup. Ia mengingatkan, penundaan akibat kendala administrasi dapat berakibat fatal.
Selain itu, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pertolongan pertama serta melarang penolakan pasien.
KPCDI mencatat sekitar 136.000 pasien aktif menjalani cuci darah pada 2024. Tony menilai kelompok ini sangat rentan jatuh miskin karena harus menjalani terapi rutin dengan biaya besar.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah akan menindak tegas rumah sakit yang menolak pasien. Ia menegaskan fasilitas kesehatan wajib melayani kondisi darurat dan meminta masyarakat melaporkan pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah terus memperbaiki data penerima bantuan agar tepat sasaran. Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi warga yang membutuhkan perawatan mendesak namun belum terdaftar.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Sosial menggandeng Baznas guna membantu warga kurang mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan. (*)







