Sebaliknya, efisiensi anggaran justru diterapkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat tetap diupayakan bertahan, meskipun terdapat sejumlah daerah lain yang menurunkan bahkan meniadakan TPP bagi guru akibat keterbatasan keuangan.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya saat dihubungi secara daring.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui sejumlah program strategis. Di antaranya fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.
“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pun mengajak seluruh pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda. (*)






