BorneoFlash.com, SENDAWAR – Operator Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Menteri aparatur negara Dan Reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK),
Serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Aset daerah BKD berkomitmen melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di halaman kantor BKD Kutai Barat, Selasa 18 Agustus 2020.
Bupati Kutai Barat, FX Yapan mengatakan bahwa pembangunan Zona Integritas dilakukan searah dengan program Reformasi Birokrasi yang mengarah pada penciptaan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,
Dan lingkungan kerja yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diharapkan pembangunan zona integritas dapat lebih meningkatkan kepercayaan seluruh masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan pembangunan Zona Integritas, maka pelaksanaan kegiatan pemerintah akan dilakukan secara lebih terbuka dan terpublikasikan secara luas,
Sehingga semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan bahkan berperan di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.(*)