Melalui sistem tersebut, setiap reklame akan dilengkapi kode QR atau barcode yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan memindai kode tersebut, publik dapat mengetahui berbagai informasi terkait reklame yang terpasang.
“Masyarakat dapat memindai kode tersebut untuk mengetahui pihak pemesan, masa berlaku izin, hingga informasi pembayaran yang tercatat,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini tidak hanya mempermudah pengawasan oleh pemerintah, tetapi juga membuka akses informasi bagi masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Digitalisasi perizinan ini juga dinilai mampu mengurangi praktik penyimpangan yang selama ini masih terjadi, seperti perbedaan antara masa izin dengan durasi pemasangan di lapangan.
“Selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian, misalnya izin hanya lima hari namun pemasangan berlangsung lebih lama. Dengan sistem ini, pengawasan akan menjadi lebih mudah,” tegasnya.
Setelah seluruh ketentuan baru rampung disusun, Pemkot Samarinda akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha reklame agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, aspek konstruksi reklame juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Masih ditemukan sejumlah pemasangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Aspek paling krusial adalah konstruksi media reklame. Masih ada yang tidak memenuhi standar keamanan sehingga berisiko bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)







