KPK Telusuri Aliran Dana Tambang ke Pemuda Pancasila dalam Kasus Rita Widyasari

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). FOTO : ANTARA/Rio Feisal
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). FOTO : ANTARA/Rio Feisal
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila menerima aliran uang bulanan secara berjenjang dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan organisasi tersebut memiliki struktur hingga tingkat daerah, termasuk di Kalimantan Timur, wilayah operasi perusahaan milik Rita.

 

“Organisasi itu memiliki struktur. Salah satunya berada di Kalimantan Timur, wilayah operasi perusahaan saudari Rita,” kata Asep di Jakarta, Kamis.

 

KPK kini menelusuri aliran dana dari dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik juga menyusuri pihak-pihak yang menerima pembayaran sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Dalam penelusuran itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana ke Pemuda Pancasila melalui mekanisme berjenjang.

 

Pada 28/9/2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi di Kutai Kartanegara.

 

Penyidik KPK menduga Rita menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

 

Pada 16/1/2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dalam proses penyidikan, pada 6/6/2024 KPK menyita 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah.

 

Pada 19/2/2025, KPK mengungkap bahwa Rita menerima jutaan dolar AS dari sektor tambang batu bara dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

 

Pada 19/2/2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca Juga :  Data Ekonomi Amerika Bikin Rupiah Kian Terpuruk

 

Terbaru, pada 10/3/2026 KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang dalam kasus yang melibatkan Rita Widyasari. (*

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.