BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginvestigasi dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di kios-kios. BPOM juga menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tramadol masuk kategori obat-obat tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM Nomor 21.
“Tramadol menurut Peraturan Badan POM Nomor 21 masuk kategori obat-obat tertentu,” kata Taruna di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, masyarakat masih menggunakan obat-obat tertentu untuk meredakan nyeri atau mengatasi kelelahan.
Taruna menambahkan, tramadol berfungsi sebagai obat antinyeri, tetapi sebagian pihak sering menyalahgunakannya. Pengguna bisa merasakan efek “high” jika mencampur tramadol dengan obat lain, bahkan efeknya dapat menyerupai ekstasi.
Menurut Taruna, BPOM menerima laporan masyarakat terkait penjualan tramadol secara bebas dan kini sedang menyelidikinya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan warga melempari petasan ke sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Perekam video berinisial Akbar (bukan nama sebenarnya) mengaku ikut melempar petasan pada Senin (9/3/2026). Ia mengatakan warga melakukan aksi itu karena laporan kepada polisi tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian segera menindak laporan penjualan tramadol di Jakarta Timur.
Menurut Sahroni, peredaran tramadol secara bebas berbahaya karena dapat merugikan masyarakat dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
“Saya minta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini karena efeknya bisa menimbulkan ketergantungan berat. Jangan ada pembiaran, ada laporan langsung tindak,” kata Sahroni. (*)







