BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Penyerahan tersebut dinilai penting, agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara resmi oleh pemerintah kota.
Kepala Bidang (Kabid) PSU pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan tim verifikasi penyerahan PSU telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah, yaitu Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Menurutnya, keberadaan tim verifikasi tersebut mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya jumlah perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam dua tahun terakhir sudah ada beberapa perumahan yang menyerahkan PSU. Pada periode 2022 hingga 2023 tercatat enam perumahan, di antaranya Perumahan WIKA, Balikpapan Baru, dan Regency. Kemudian pada 2024 ada delapan perumahan, dan pada 2025 kembali bertambah delapan perumahan,” ujarnya, pada Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan fasilitas tersebut. Kondisi ini disebabkan berbagai faktor, seperti proyek pembangunan yang belum selesai, pengembang yang belum mengajukan permohonan, hingga pengembang yang sudah tidak lagi aktif.
Beberapa kawasan bahkan masuk kategori perumahan telantar karena tidak lagi ditangani oleh pengembang. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kota memiliki mekanisme khusus untuk melakukan penanganan secara bertahap.
“Kalau pengembangnya sudah tidak ada, otomatis tidak ada lagi kegiatan pemeliharaan atau penanganan. Perumahan seperti ini masuk kategori telantar dan ada tahapan penanganannya oleh pemerintah kota,” jelas Edy.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, tim verifikasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota tim. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dalam proses verifikasi dan penilaian PSU yang diajukan pengembang.
Edy menegaskan, koordinasi tersebut penting agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik.
“Harapannya ke depan semua anggota tim memiliki persepsi yang sama sehingga pelayanan kepada masyarakat dalam urusan penyerahan PSU bisa lebih baik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan proses ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada keaktifan pengembang dalam mengajukan permohonan penyerahan PSU serta melengkapi persyaratan administrasi.
Tim verifikasi PSU sendiri terdiri dari sekitar sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unsur kecamatan dan kelurahan sesuai lokasi perumahan. Beberapa instansi yang terlibat di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, Satpol PP, bagian hukum, administrasi pembangunan, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Melalui koordinasi yang diperkuat ini, pemerintah kota berharap semakin banyak pengembang yang segera menyerahkan PSU perumahan yang telah selesai dibangun, sehingga fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)








