Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel PJU di Samarinda, Kerugian Capai Rp589 Juta

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Press release pengungkapan kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Samarinda, pada Senin (9/3/2026) di Mako Polresta Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Press release pengungkapan kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Samarinda, pada Senin (9/3/2026) di Mako Polresta Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang sempat marak terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp600 juta.

 

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Samarinda, pada Senin (9/3/2026). Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel PJU di beberapa lokasi berbeda di kota tersebut.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus pencurian kabel penerangan jalan sempat menjadi perhatian publik karena banyak lampu jalan yang tiba-tiba padam akibat kabel yang tertanam di bawah tanah dicuri.

 

Ia menyebutkan bahwa maraknya kasus tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas fasilitas penerangan jalan.

 

“Perkara pencurian kabel penerangan jalan ini sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Sejumlah kejadian terjadi di berbagai lokasi dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mencatat sedikitnya terdapat empat kejadian pencurian kabel yang terjadi di beberapa titik berbeda di Kota Samarinda.

 

Lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya berada di Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan RE Martadinata, serta sejumlah ruas jalan di kawasan Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, dan Jalan Letjen Suprapto. Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di Jalan Basuki Rahmat.

 

Akibat rangkaian pencurian tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian mencapai Rp589.778.000.

 

“Dari hasil pendataan sementara, kerugian material akibat tindakan para pelaku diperkirakan mencapai Rp589.778.000,” terang Hendri.

Baca Juga :  Menyesuaikan Edaran Walikota Balikpapan, BPPDRD Buka Kembali Jam Pelayanan Pajak

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial R, H, dan M. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi pencurian tersebut serta mengajak dua rekannya untuk menjalankan aksi di sejumlah lokasi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.