BorneoFlash.com, KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah regulatif untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), lembaga legislatif daerah itu ingin menghadirkan payung hukum yang lebih jelas bagi upaya pencegahan maupun penanganan kasus.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung bersama pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam melindungi hak asasi masyarakat, terutama anak.
“Raperda Kota Ramah HAM ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Kami memandang regulasi ini penting sebagai payung hukum perlindungan HAM di Kutai Kartanegara, termasuk perlindungan terhadap anak,” ucap Ahmad Yani, pada Jumat (6/3/2026).
Raperda tersebut dirancang tidak hanya menyasar satu sektor tertentu. DPRD Kukar ingin aturan ini memiliki cakupan luas agar dapat menjangkau berbagai ruang sosial yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, instansi pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga lingkungan keluarga akan menjadi bagian dari ruang lingkup pengaturan dalam perda tersebut.
“Regulasi ini tidak hanya menyentuh satu sektor. Kami ingin cakupannya luas, mulai dari lembaga pendidikan, instansi pemerintah, sampai lingkungan keluarga,” ujarnya.
Dorongan penyusunan regulasi itu juga tidak lepas dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang sempat mencuat di masyarakat. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah dugaan pelecehan terhadap beberapa santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang.
Kasus tersebut bahkan sempat memicu keberatan dari sebagian wali santri terhadap putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.








