BorneoFlash.com, KUKAR – Isu pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perhatian menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan akan melakukan evaluasi sekaligus memperkuat pengawasan agar kewajiban perusahaan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menyatakan regulasi pembayaran THR bagi pekerja swasta telah ditetapkan pemerintah pusat dan bersifat wajib.
“Regulasinya sudah jelas dan tidak memberi ruang untuk penafsiran lain. THR adalah hak normatif pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu,” ungkap Aulia, Kamis (5/3/2026).
Meski aturan sudah tegas, Pemkab menilai pola pengawasan tetap perlu diperkuat. Selama ini, pengawasan dilakukan melalui pembukaan posko pengaduan serta tindak lanjut laporan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara.
Menurut Aulia, pendekatan yang terlalu bergantung pada laporan pekerja perlu dievaluasi.
“Kalau hanya menunggu aduan, artinya kita bersifat reaktif. Tahun ini saya minta pengawasan dilakukan lebih proaktif dan preventif,” tegasnya.








