Ia juga mengaku telah memerintahkan Distransnaker untuk meningkatkan pemantauan langsung ke perusahaan serta melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi keterlambatan pembayaran.
“Saya sudah instruksikan agar pengawasan di lapangan diperkuat. Jangan sampai persoalan muncul dulu baru kita bergerak,” bebernya.
Selain penguatan pengawasan, Pemkab Kukar kembali membuka Posko Pengaduan THR sebagai saluran resmi bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Mekanisme ini diharapkan mampu menjadi langkah awal penyelesaian sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hubungan industrial.
Aulia menekankan, evaluasi pengawasan bukan dimaksudkan untuk menekan dunia usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
“Kita ingin dunia usaha di Kukar tetap tumbuh sehat. Tapi kepatuhan terhadap hak pekerja juga tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.








