Kamaruddin Ibrahim Dinonaktifkan, DPRD Kaltim Hentikan Hak Keuangan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Ibrahim berdampak langsung pada posisinya di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). 

 

Legislator dari Fraksi NasDem tersebut kini tidak lagi menjalankan tugas kedewanan setelah terseret kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.

 

Langkah penonaktifan ini juga diikuti dengan penghentian hak keuangan yang bersangkutan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari konsekuensi administratif atas proses hukum yang tengah berjalan.

 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sekretariat terkait status tersebut.

 

“Berdasarkan hasil konfirmasi dengan sekretariat, yang bersangkutan saat ini tidak lagi menerima hak gaji,” ujarnya, pada Rabu (4/3/2026).

 

Meski demikian, Kamaruddin belum kehilangan statusnya sebagai anggota dewan secara administratif. Ia masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim, karena keputusan yang diambil baru sebatas penonaktifan, bukan pemberhentian tetap.

 

Hal ini dikarenakan proses hukum yang menjeratnya belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Badan Kehormatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

“Status keanggotaan masih melekat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” jelas Subandi.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil langkah lebih jauh, termasuk terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), sebelum seluruh proses hukum selesai.

 

“Kami tidak dapat melangkahi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu, sebelum proses hukum tersebut dinyatakan selesai,” tegasnya.

 

Akibat kondisi tersebut, kursi di Komisi IV DPRD Kaltim yang sebelumnya ditempati Kamaruddin untuk sementara waktu kosong. Meski begitu, aktivitas komisi tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun tanpa kehadiran anggota definitif pengganti. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.