BorneoFlash.com, KUKAR – Efektivitas sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan DPRD.
Pasalnya, masih banyak perda yang dinilai mandek di tahap implementasi lantaran belum dilengkapi aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan ini bukan hanya terjadi pada satu regulasi, tetapi juga menyangkut sejumlah perda lain yang telah disahkan bersama pemerintah daerah.
“Kekurangan kita ini rata-rata perda itu belum ada perbup turunannya,” ungkapnya, pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Yani, tanpa regulasi teknis sebagai pedoman operasional, organisasi perangkat daerah (OPD) kerap kesulitan menerjemahkan norma dalam perda menjadi langkah konkret di lapangan. Akibatnya, tujuan pembentukan perda tidak sepenuhnya tercapai.
“Kawasan masyarakat adat ini sebenarnya sudah ada perdanya. Tinggal kita implementasikan dalam bentuk peraturan turunan melalui perbup,” katanya.
Ia juga menegaskan Perbup memiliki peran strategis untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, hingga indikator capaian program.








