Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 2 Maret 2026: Jejak Uang Rp2,8 Miliar dan Sabu Setengah Kilo

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 2 Maret 2026.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 2 Maret 2026.
banner 300×250

Namun, penangkapan ini bukan sekadar menggagalkan pelarian bandar narkoba. Penyidik menduga Koko Erwin merupakan simpul utama jaringan peredaran sabu yang sekaligus menyalurkan uang suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

 

Bendahara Jaringan Ikut Diciduk

Pada hari yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AS alias Ais Setyawati di rumah kontrakannya di Lombok Barat. AS diduga berperan sebagai bendahara jaringan Koko Erwin.

 

Menurut Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, AS menerima setoran hasil penjualan narkoba dari AN (Anita), istri anggota Polres Bima Kota Bripka IR. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Koko Erwin.

 

“Anita setor ke Ais, lalu Ais setor ke Koko Erwin,” ujar Roman.

 

AS kini dibawa ke Jakarta bersama lima tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Polri.

 

Enam Tersangka, Dua Klaster

Total enam tersangka dalam pusaran kasus ini telah dipindahkan dari Polda NTB ke Gedung Bareskrim Polri. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua perempuan AN dan AS.

 

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Ditresnarkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari pengembangan penyidikan, keduanya diketahui sebagai anak buah AN.

 

AN sendiri merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota. Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari setelahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.