Aturan Baru Pupuk Subsidi Bantu Industri dan Petani

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Seorang petani memupuk tanaman padinya menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di area persawahan Desa Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. FOTO: ANTARA/Andri Saputra/bar.
Seorang petani memupuk tanaman padinya menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di area persawahan Desa Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. FOTO: ANTARA/Andri Saputra/bar.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan aturan turunan dari Perpres No. 113 Tahun 2025, revisi Perpres No. 6 Tahun 2025, untuk mengatur tata kelola pupuk bersubsidi.

 

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi, Sry Pujiati, mengatakan Perpres ini mulai berlaku 1 Januari 2026. “Regulasi turunan, seperti Permentan dan Peraturan Menteri Keuangan, menjadi dasar teknis pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

 

Kementan kini menyusun Permentan sebagai aturan pelaksana. “Kami menyempurnakan tata kelola pupuk agar petani menerima pupuk lebih mudah. Regulasi turunan membuat pengelolaan lebih detail dan jelas,” tambah Sry.

 

Ia menegaskan perubahan ini tidak mengubah cara petani menebus pupuk, melainkan memperbarui skema pembayaran subsidi di Pupuk Indonesia. Mekanisme baru akan membantu industri pupuk merevitalisasi pabrik dan meningkatkan produksi.

 

SVP PT Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menyebut sejak perbaikan tata kelola pupuk, penyerapan pupuk subsidi naik 20 persen sejak 22 Oktober 2025.

 

Pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2026. Pada 2025, Kementan menyalurkan 8,11 juta ton pupuk atau 96,35 persen dari kontrak 8,42 juta ton.

 

Guru Besar IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai Perpres ini menjawab evaluasi BPK terkait inefisiensi industri pupuk. “Subsidi pupuk sebelumnya kurang efisien.

 

Biaya produksi tinggi, pembayaran terlambat, pengawasan lemah, dan beban fiskal besar. Perpres No. 113 Tahun 2025 menyempurnakan Perpres No. 6 Tahun 2025 dan memperbaiki tata kelola,” jelasnya.

 

Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta, menyatakan Perpres ini melengkapi kebijakan sebelumnya dan mempermudah perhitungan subsidi pemerintah serta Pupuk Indonesia.

 

Kebijakan baru memberi keuntungan bagi petani. Alokasi pupuk subsidi naik dari 4 juta ton menjadi 9 juta ton, harga pupuk subsidi turun 20 persen, dan update e-RDKK bisa dilakukan setiap empat bulan.

Baca Juga :  Jaga Stok Pangan di Kota Balikpapan, Pemkot Usulkan Bantuan Cold Storage ke Pemerintah Pusat 

 

Petani dapat mengajukan alokasi pupuk lebih cepat setelah gubernur atau kepala dinas pertanian menandatangani dokumen. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.