BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Pusat terkait cold storage.
“Ada yang pengadaan sendiri, ada yang kita usulkan dengan pemerintah pusat,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin kepada awak media, pada hari Kamis (14/9/2023).
Bantuan pengadaan barang untuk cold storage kepada pemerintah pusat ini sedang proses usulan yang akan masuk dalam kegiatan tahun 2024. Bantuan ini dalam bentuk barang dan pemerintah kota menyiapkan tempatnya.
“Sebetulnya ada usulan tahun 2023 tetapi kita terlambat mengajukan proposal, sehingga kita mengajukan usulan lagi untuk tahun 2024,” terangnya.
Dengan adanya Cold Storage untuk cadangan pangan, diharapkan pangan di Kota Balikpapan tidak kekurangan. Apabila dalam kondisi paceklik atau panen agak berkurang, masih bisa menyetok bahan kebutuhan sehari-hari seperti bawang, lombok dengan cold storage. “Insyaallah ini akan menjadi perhatian kita, supaya bisa menjaga kestabilan harga,” ujarnya.
Pengadaan barang Cold Storage ini akan ditempatkan di Kawasan Sentra Industri Kecil (SIK) Teritip Kecamatan Balikpapan Timur. Cold Storage ini sebagai upaya pemerintah dalam menangani pangan di Kota Balikpapan, mengingat Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), tentunya ketersediaan pangan harus benar-benar terjaga.
Untuk menjaga kondisi pangan di Kota Balikpapan, komitmen pemerintah salah satunya dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan yang leading sector ada pada Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan tentu didukung juga dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain salah satunya Dinas Perdagangan.
Untuk diketahui, Cold Storage merupakan sebuah ruangan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu dan akan digunakan untuk menyimpan berbagai macam produk yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran produk tersebut.