BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pembangunan di kawasan RT 80 dan RT 58 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menurutnya, izin awal pengupasan lahan yang diberikan oleh RT setempat tanpa prosedur lengkap menimbulkan masalah serius bagi warga.
“Awalnya kesepakatan hanya di tingkat RT, langsung diberikan izin untuk pengupasan lahan. Itu sudah salah sejak awal,” ujar Halili, pada Rabu (25/2/2026).
Purnawirawan TNI AD menambahkan, meski ada perwakilan pemerintah seperti lurah dan camat, izin tetap diberikan. “Camat yang lama seharusnya mengawasi, dan lurah sudah mengetahui tapi tetap membiarkan,” ungkapnya.
Akibatnya, sebagian rumah warga terdampak roboh. Pengembang memberikan kompensasi berupa penyewaan rumah senilai Rp 2 juta per bulan. Namun, negosiasi terkait penggantian rumah permanen masih berlangsung.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah rumah milik Kurniawan yang sudah dibongkar. Halili menyoroti tawaran pengembang yang hanya membeli bangunan, bukan tanahnya, yang dianggap tidak masuk akal.
“Kalau pengembang mati, mereka hanya beli lubangnya, tidak beli tanahnya,” kata Halili.
Ia menekankan, kasus ini menjadi peringatan bagi pengembang lain untuk menempuh prosedur perizinan yang benar sebelum melakukan pembangunan.
Halili juga menekankan, izin pembangunan harus melalui tahapan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan hanya mengandalkan PGB (Persetujuan Guna Bangunan).
“DPRD sangat mendukung pembangunan, tapi dengan catatan perizinan lengkap. Jangan melangkahi aturan karena uang banyak,” tegasnya.
Halili juga berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi terdampak, termasuk memeriksa akses fasilitas umum yang tertutup lumpur akibat pembangunan.
“Kita masih mencari jalan tengah untuk warga dan pengembang, agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil,” pungkasnya.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi pengembang di Balikpapan: pembangunan harus sejalan dengan aturan, dan hak-hak warga terdampak wajib diperhatikan sebelum proyek berjalan. (*)








