BorneoFlash.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan penggunaan petasan berlebihan dan praktik balap liar selama bulan Ramadan.
Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus, menyatakan bahwa kegiatan yang membahayakan keselamatan dan meresahkan masyarakat tidak boleh ditoleransi.
“Petasan yang sifatnya mengganggu jelas tidak diperbolehkan. Begitu juga balap liar di jalan umum, itu sangat berbahaya dan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Agustinus, pada Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan bahwa penggunaan bahan peledak ringan seperti petasan memiliki risiko kebakaran, terlebih di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tertentu.
Sementara balap liar dinilai mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.








