BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7).
“Kewajibannya H-7,” ujar Yassierli di Jakarta.
Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait surat edaran THR. “Kami masih berkoordinasi dan akan mengumumkannya bersama,” katanya.
Yassierli menegaskan THR merupakan kewajiban perusahaan, bukan kebijakan sukarela. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
“Perusahaan harus membayar THR. Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan pembayaran THR 21 hari sebelum Lebaran. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan usulan itu bertujuan mencegah manipulasi dan PHK sepihak. “Pengusaha harus membayar THR tiga minggu sebelum Lebaran dan membayar upah secara penuh,” ujarnya. (*)








