BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kabar mengenai dugaan praktik jual beli lapak antar pedagang di Pasar Pagi lama menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan pembongkaran dan penataan ulang kawasan tersebut.
Isu ini mencuat di tengah proses penertiban yang sedang berjalan, bahkan disebut-sebut terjadi dengan sepengetahuan pihak pengelola, meskipun praktik tersebut bertentangan dengan aturan.
Sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda, lapak di Pasar Pagi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Apabila memang terdapat praktik seperti yang dimaksud, maka harus dilaporkan secara resmi disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya, pada Rabu (25/2/2026).








