Ia menekankan bahwa tanpa mekanisme resmi, praktik jual beli lapak tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
“Ketentuannya sudah sangat jelas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi mengingatkan bahwa penyebaran tudingan tanpa bukti justru dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk memperkeruh situasi di tengah proses penataan pasar yang sedang berlangsung.
“Informasi yang tidak didukung bukti berpotensi menimbulkan fitnah dan mengganggu proses penataan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap laporan disampaikan melalui jalur yang benar,” tambahnya.
DPRD Samarinda, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses penataan Pasar Pagi agar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi seluruh pedagang yang berhak menempati lapak.
Iswandi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk melaporkannya secara langsung.
Dengan mencuatnya persoalan ini, perhatian publik kini tertuju pada pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan proses penataan pasar tradisional berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang tidak sah.








