Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kaltim, Diduga Rusak Ratusan Rumah Transmigran dan Rugikan Negara Rp500 Miliar

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tersangka BT ditahan Kejati Kaltim perkara korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang merugikan negara Rp500 miliar. Foto: BorneoFlash/ANTARA/HO-Kejati Kaltim
Tersangka BT ditahan Kejati Kaltim perkara korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang merugikan negara Rp500 miliar. Foto: BorneoFlash/ANTARA/HO-Kejati Kaltim
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama setelah pemeriksaan.

 

“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Toni di Samarinda, pada Selasa (24/2/2026).

 

BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang terindikasi terlibat dalam praktik penambangan batu bara ilegal.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tanpa izin itu berlangsung sejak 2001 hingga 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

 

Alih-alih menjadi ruang hidup dan lahan pertanian bagi warga transmigran, kawasan tersebut justru dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan. Akibatnya, ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial mengalami kerusakan parah.

 

Kerusakan itu terjadi di sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

 

“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” jelas Toni.

 

Perbuatan tersebut diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan menggagalkan tujuan program transmigrasi. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara rinci total kerugian negara.

Baca Juga :  Warga Sipil dan Security Saling Lapor, Dugaan Pengeroyokan Yang Terjadi Di Kantor DPU Balikpapan

 

BT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna mencegah risiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.