BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait pembukaan lahan yang akan dibangun Plasa 88, berlokasi di depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC)/DOME atau di samping Kantor KNPI Balikpapan.
Sidak berlangsung pada Senin (23/2/2026) berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengupasan lahan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menjelaskan bahwa temuan lapangan menunjukkan pelaksana proyek hanya memiliki PGB (Persetujuan Guna Bangunan) tanpa dilengkapi dokumen AMDAL. Akibatnya, seluruh kegiatan di lokasi dihentikan sementara.
“Untuk sementara kegiatan dihentikan dan tidak boleh ada aktivitas sambil menunggu dokumen izin lengkap,” ujar Halili, pada Selasa (24/2/2026).
Purnawirawan TNI AD menambahkan, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menutup lokasi agar tidak ada kegiatan konstruksi yang berlangsung sebelum izin resmi keluar.
Lebih lanjut, Halili menyebut bahwa tindak lanjut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026 di kantor DPRD Balikpapan.

Pelaksana proyek diharapkan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk AMDAL dan izin lainnya.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran lingkungan maupun administratif.
Dengan penghentian sementara ini, DPRD menegaskan komitmennya menegakkan regulasi demi keamanan dan kepastian hukum di kota Balikpapan. (*)








