Pemerintah Tarik Utang Rp127,3 Triliun Januari 2026, Strategi APBN Tetap Terukur

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (tengah) menyampaikan sambutan saat perkenalan dirinya sebagai wamenkeu baru di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). FOTO : ANTARA/Sulthony Hasanuddin/bar.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (tengah) menyampaikan sambutan saat perkenalan dirinya sebagai wamenkeu baru di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). FOTO : ANTARA/Sulthony Hasanuddin/bar.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menarik pembiayaan utang Rp127,3 triliun pada Januari 2026, atau 15,3 persen dari target APBN Rp832,2 triliun.

 

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, “Hingga 31/1/2026, pemerintah menarik pembiayaan utang Rp127,3 triliun, lebih rendah dibanding Januari 2025 yang mencapai Rp153,33 triliun.”

 

Pemerintah juga menarik pembiayaan nonutang Rp22,2 triliun, sehingga total realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp105,06 triliun, atau 15,2 persen dari target Rp699,15 triliun.

 

Juda menegaskan, “Strategi pembiayaan lebih terukur, menyesuaikan kebutuhan kas pemerintah dan kondisi pasar keuangan.”

 

Strategi ini menjaga pemerintah mengelola utang secara berkelanjutan dan memastikan APBN tetap stabil melalui disiplin dan adaptasi. “Pembiayaan anggaran berjalan baik, on track, dan kredibilitas terjaga,” tambahnya.

 

Pemerintah mencatat defisit APBN Rp54,6 triliun, atau 0,21 persen terhadap PDB per 31/1/2026. Pendapatan negara tumbuh 20,5 persen (yoy) menjadi Rp172,7 triliun, sementara pemerintah membelanjakan Rp227,3 triliun, tumbuh 25,7 persen (yoy).

 

Dengan kinerja ini, pemerintah mencatat defisit keseimbangan primer Rp4,2 triliun, mencerminkan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan terukur. (*

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.