BorneoFlash.com, JAKARTA – Mabes Polri menegaskan tidak memberi toleransi kepada personel yang terlibat narkoba. Pernyataan ini muncul setelah Polda Sulawesi Selatan menahan dua personel Polres Toraja Utara atas dugaan peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan hukum, termasuk terhadap anggota internal.
“Polri tidak memberi toleransi dan tidak memberi perlakuan istimewa kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” ujar Johnny di Jakarta.
Johnny menilai langkah Polda Sulsel sebagai bukti komitmen pemberantasan narkoba.
Dua perwira yang kini menjalani proses hukum ialah AKP AE (Kasat Narkoba) dan Aiptu N (Kanit Narkoba). Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan tim masih menyelidiki dan memeriksa intensif.
Kasus ini mencuat setelah Satnarkoba Polres Toraja Utara menggerebek rumah terduga bandar di Rantepao. Polisi menangkap empat orang dan menyita sabu 100 gram, timbangan elektronik, bong, ponsel, saset plastik klip, serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan, tersangka ET mengaku menyetor Rp13 juta per minggu sejak September 2025. Pengakuan itu mendorong Propam Polda Sulsel memeriksa pihak yang disebut. (*)






