BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan sekaligus menuntut KPK membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Pada awal sidang, hakim menanyakan kesiapan pemohon. Kuasa hukum Albertinus menyatakan pihaknya tidak membacakan permohonan dan meminta majelis menganggap permohonan telah dibacakan.
Hakim kemudian meminta tanggapan dari KPK. Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).
Setelah mendengar pernyataan para pihak, hakim menunda persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan. Pengadilan menjadwalkan sidang kesimpulan pada Jumat (27/2/2026), sementara pembacaan putusan akan berlangsung pada Senin (2/3/2026).
Dalam petitum, Albertinus meminta hakim menyatakan KPK tidak sah saat melakukan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan, mengembalikan barang sitaan, membuka blokir rekening, merehabilitasi nama baiknya, serta membayar ganti rugi Rp 100 miliar. (*)







