DPRD Kaltim Pertanyakan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Tengah Tekanan Fiskal

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

Namun apabila kontrak dengan penyedia telah berjalan atau kendaraan sudah dibeli, pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

 

“Apabila kontrak telah efektif atau barang sudah diterima, tentu tidak dapat dibatalkan begitu saja karena ada konsekuensi hukum dengan pihak penyedia,” tambahnya.

 

Sebagai alternatif, ia menilai skema penyewaan kendaraan lebih relevan dalam situasi efisiensi. Model tersebut dianggap lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktual.

 

“Skema sewa menurut saya lebih rasional dalam kondisi saat ini karena bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan. Banyak perusahaan besar juga menerapkan pola tersebut,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembelian kendaraan membawa konsekuensi pembiayaan jangka panjang, mulai dari perawatan hingga operasional rutin. Sementara sistem sewa memungkinkan penggunaan dihentikan ketika tidak lagi diperlukan.

 

“Jika dilakukan pembelian, biaya perawatan dan operasional menjadi beban tetap. Sedangkan melalui sistem sewa, penggunaannya bersifat temporer dan dapat disesuaikan secara berkala,” paparnya.

 

Ia kembali menekankan bahwa setiap kebijakan belanja harus berbasis kebutuhan riil dan mempertimbangkan prioritas pembangunan, khususnya infrastruktur dan pelayanan publik.

 

“Seluruh pihak harus memiliki kepekaan terhadap kondisi fiskal daerah. Kebijakan efisiensi berdampak luas, termasuk terhadap program pembangunan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.