Syafruddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Gunungsari Ulu   

oleh -
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022). Foto: BorneoFlash.Com/Niken.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022). Foto: BorneoFlash.Com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022).

Dalam sosialisasi kepada warga RT 02 Kelurahan Gunungsari Ulu tersebut, Syafruddin menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 tahun 2019 terbentuk dari semangatnya pemerintah dan DPRD

Adanya Perda ini sebagai bentuk, jika Pemerintah hadir dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa sendirian karena ada Pemerintah, DPRD yang selalu mendukung dan melayani masyarakat.

Semangatnya Pemerintah dan DPRD membuat Perda ini, agar masyarakat di mata hukum berdiri sama tinggi duduk sama rendah. Tidak ada lagi istilah bagi yang berduit saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum atau mendapatkan dukungan dari pengacara.

“Dengan Perda ini, Pemerintah memastikan bahwa siapapun masyarakat Kaltim yang bermasalah hukum akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis,” ucapnya.

Meskipun secara pribadi tidak ada yang ingin bermasalah dengan hukum. Tetapi konsekuensi logis dari hidup bermasyarakat, berkelompok pasti terdapat gesekan, ada salah paham. 

Untuk itu, Pemerintah dan DPRD ingin memastikan kepada seluruh masyarakat Kaltim, bagi yang bermasalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum atau biaya pengacara yang diberikan secara gratis oleh  pemerintah.

“Itu esensi dari Perda ini, supaya kita tidak main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan yang diluar norma hukum. Kalau ada permasalahan hukum kita punya saluran yang namanya proses melalui hukum,” terangnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.