Menurut Ahmad Yani, pelayanan kesehatan dasar seperti puskesmas harus selalu dalam kondisi siap, terutama untuk penanganan kasus gawat darurat bayi dan anak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian standar, ia menilai hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Oleh karena itu tidak boleh lagi terjadi di puskesmas atau di tempat-tempat yang lain,” tandasnya.
Sebelumnya, balita tersebut dilaporkan mengalami demam tinggi disertai sesak napas sebelum dibawa ke Puskesmas Batuah.
Kondisinya disebut memburuk hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
DPRD Kukar menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama di daerah agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.






