Terkait progres penyelesaian, Marnabas menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong kontraktor agar mempercepat pekerjaan. Selain percepatan, mekanisme sanksi sesuai kontrak juga tetap diberlakukan.
“Di samping upaya percepatan, sanksi administratif berupa denda tetap diterapkan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum proses serah terima pekerjaan dilakukan sepenuhnya kepada PUPR, kawasan tersebut tidak diperkenankan dibuka untuk umum. Langkah ini penting untuk menghindari risiko kerusakan fasilitas maupun potensi persoalan hukum.
Menurutnya, tanggung jawab pemeliharaan baru beralih setelah pekerjaan resmi diserahkan oleh kontraktor.
Apabila masyarakat sudah memanfaatkan area tersebut sebelum serah terima, maka dapat timbul permasalahan dari sisi teknis maupun tanggung jawab hukum.
“Apabila belum dilakukan serah terima, lalu terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait penanggung jawab. Untuk itu, Satpol PP turut dilibatkan guna memastikan tidak ada aktivitas di lokasi hingga pekerjaan selesai,” jelasnya.
Selain Teras Samarinda Dua, ia juga menyinggung fasilitas bermain anak di depan Pasar Pagi yang masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah meminta masyarakat bersabar sampai seluruh proses pembangunan benar-benar rampung dan pengelolaan resmi ditetapkan.
“Nantinya kawasan akan dibuka setelah seluruh pekerjaan selesai dan telah ada pihak pengelola yang bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga tahap tersebut terpenuhi,” pungkasnya.






