Yani juga mengingatkan bahwa program GratisPol telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur dan mendapat persetujuan DPRD.
Dengan demikian, program tersebut bukan lagi sebatas janji politik, melainkan komitmen resmi pemerintah daerah.
“Selama program itu masih menjadi komitmen resmi dalam RPJMD, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menilai, apabila dalam perjalanannya terdapat kendala signifikan, terutama terkait kemampuan fiskal daerah, maka pemerintah dapat menempuh mekanisme evaluasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Bagi Yani, yang terpenting adalah kejelasan kebijakan agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, makna pendidikan gratis harus tegas dalam pelaksanaannya.
“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya.







