Tak Ada Toleransi Penurunan Layanan, RSUD dan Unit Enam Hari Kerja Tetap Beroperasi Optimal

oleh -
Penulis: Ernita Sriana
Editor: Ardiansyah
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan publik selama Ramadan 1447 Hijriah. 

 

Meski jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan, rumah sakit umum daerah (RSUD) serta perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja tetap wajib memastikan layanan berjalan optimal.

 

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menekankan bahwa kebijakan penyesuaian jam kerja bukan berarti menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan dan layanan administratif yang bersentuhan langsung dengan publik.

 

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan tetap mengacu pada ketentuan nasional, dengan memastikan total jam kerja terpenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Meski apel pagi selama Ramadan ditiadakan, sistem presensi dan pengawasan kinerja tetap diberlakukan. Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengaturan teknis di internal masing-masing agar tidak terjadi kekosongan layanan.

 

“Khusus unit pelayanan umum dan yang menerapkan enam hari kerja, silakan lakukan penyesuaian lebih lanjut di unit kerja masing-masing. Pastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” lanjutnya.

 

Ia juga meminta manajemen RSUD, badan usaha milik daerah (BUMD), serta kecamatan untuk menjaga stabilitas operasional selama Ramadan. Menurutnya, sektor pelayanan publik tidak boleh mengalami perlambatan hanya karena adanya penyesuaian jam kerja.

 

Surat edaran mengenai pengaturan jam kerja tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik.

Baca Juga :  Polda Kaltim Catat Rekor MURI, Vaksinasi Terbanyak di Tingkat Provinsi Kaltim Bagi Pelajar

 

“Ramadan harus menjadi momentum untuk tetap produktif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Kita ingin ASN tetap bekerja secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.