BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan sejumlah reklame di tepi jalan meskipun kebijakan tersebut berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa penerimaan pajak reklame dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan signifikan.
Pada 2023 realisasi mencapai Rp8,1 miliar, turun menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali merosot menjadi Rp2,3 miliar hingga akhir 2025.
“Secara nominal penerimaan pajak reklame memang menurun dari tahun ke tahun. Namun, kebijakan penertiban ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, melainkan pada penataan kota yang lebih tertib dan estetis,” ujarnya, pada Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota yang mengedepankan kesesuaian tata ruang, keindahan visual, dan kelestarian lingkungan.
Reklame yang tidak memenuhi ketentuan tetap ditindak meskipun berpotensi mengurangi pemasukan daerah.






