“Apabila penempatan dan desain reklame tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan estetika, maka tetap akan ditertibkan. Prioritas kami adalah menciptakan wajah kota yang rapi dan nyaman,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda masih mencatat adanya piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya berharap wajib pajak yang izinnya telah diterbitkan segera memenuhi kewajibannya agar tidak terjadi tunggakan.
“Kami mengimbau para wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk segera melunasi kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi piutang yang tertunda,” tambahnya.
Pemkot juga mengubah mekanisme perizinan, yakni izin harus terbit terlebih dahulu sebelum pembayaran pajak dilakukan.
Saat ini, sistem perizinan digital melalui aplikasi e-reklame tengah disiapkan dan akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO).
Kebijakan penataan reklame ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban reklame demi menjaga estetika kota di Indonesia.







