Dalam rangka memperkuat pengawasan, BPH Migas juga terus berkoordinasi dengan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo. Koordinasi tersebut difokuskan pada penyempurnaan sistem distribusi, termasuk pengawasan penggunaan QR Code.
Salah satu temuan di lapangan adalah adanya penggunaan satu QR Code oleh kendaraan yang berbeda.
Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, sistem akan diperkuat melalui pencocokan data kendaraan yang terdaftar dengan kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
“Data kendaraan yang tercatat dalam sistem QR Code akan diverifikasi dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nomor pelat dan identitas kendaraan, maka akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Secara nasional, BPH Migas menetapkan batas maksimal pengisian 60 liter per hari bagi kendaraan pribadi dan 80 liter per hari untuk kendaraan umum, sementara kendaraan dengan izin khusus dapat memperoleh hingga 200 liter per hari.
Untuk wilayah Samarinda, ketentuan tersebut telah disesuaikan dan dinilai tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.







