BorneoFlash.com, JAKARTA – Polri menegaskan nol toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Polri menyampaikan penegasan ini setelah menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika.
Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan Polri berkomitmen memberantas seluruh tindak pidana narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal.
Johnny menegaskan Polri akan menindak tegas setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi. Ia memastikan Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap anggota dan pihak terkait yang terlibat peredaran gelap narkoba.
Polri menjalankan seluruh proses penindakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polri juga memperketat standar pemeriksaan internal sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih secara konsisten.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka. Pengembangan perkara oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap keterlibatan AKP Malaungi (ML).
Tes lanjutan menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML serta menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Berdasarkan keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan keterlibatan AKBP Didik. Tim gabungan lalu menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang dan menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Saat ini, Divpropam Polri menempatkan AKBP Didik secara khusus sambil menunggu pemeriksaan etik. (*)







