BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan dan pengaturan pasar serta bazar Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/362/E/SETDA tertanggal 14 Februari 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban umum tanpa menghambat perputaran ekonomi masyarakat.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021.
Penataan dinilai penting karena aktivitas pasar Ramadan setiap tahun kerap memanfaatkan trotoar, bahu jalan hingga area parkir umum, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan keamanan.
“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi ketertiban kota juga harus dijaga. Keduanya harus berjalan seimbang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya, pada Senin (16/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pedagang pasar Ramadan mandiri diwajibkan berjualan di lokasi tertata dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum.
Selain itu, mereka harus menjaga kebersihan area dan menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.30 WITA.







