Sementara itu, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda NTB.
Tersangka Kepemilikan Narkoba
Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan koper putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah seorang anggota polisi di Tangerang. Dari koper tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, ketamin, serta sejumlah obat psikotropika.
Penyidik menyebut koper tersebut dititipkan Didik kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Praperadilan dan Desakan Pengusutan
Di sisi lain, kuasa hukum AKP Malaungi menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan tergesa-gesa dan tidak menyentuh pihak lain yang diduga terlibat.
Kuasa hukum juga mendesak agar kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB.
“Kalau mau berantas, berantas semua. Ini narkoba, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” kata Asmuni.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran uang, kepemilikan narkoba, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (*)





