Bahkan, dari dana yang dikumpulkan, disebut ada rencana penyisihan Rp100 juta untuk meredam pemberitaan media.
“Ini bentuk tekanan. Klien kami dibebankan membeli satu unit mobil,” ujarnya.
Awal Keterlibatan Bandar
Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi disebut menerima tawaran bantuan dari Koko Erwin, yang menawarkan dana dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, bandar tersebut mengirim uang muka Rp200 juta melalui rekening seorang perempuan, lalu disusul Rp800 juta. Total dana yang diserahkan kepada kapolres melalui ajudan disebut mencapai Rp1 miliar.
Tak lama setelah itu, AKP Malaungi disebut bertemu Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima 488 gram sabu yang kemudian disimpan di rumah dinasnya.
Menurut kuasa hukum, sabu itu hanya dititipkan dan belum diedarkan.
Kapolres Dinonaktifkan
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut dan menyebut Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan.







