BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.
Sebuah kafe di kawasan Pelita 3, tembusan Jalan Merdeka, menjadi sasaran setelah aktivitasnya menuai keluhan warga dan sempat viral di media sosial (Medsos).
Langkah tersebut merupakan bagian dari patroli rutin, pemantauan lapangan, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut terdapat empat landasan utama dalam setiap penertiban.
“Kami menjalankan patroli, monitoring, serta penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, temuan hasil patroli, arahan wali kota, maupun rekomendasi dari perangkat daerah terkait,” ujar Anis, pada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa karena adanya aduan warga. Namun pada kunjungan pertama, petugas tidak menemukan aktivitas yang melanggar.
“Peninjauan ini merupakan tindak lanjut kedua. Pada pemeriksaan sebelumnya tidak ditemukan kegiatan yang melanggar. Namun saat kami kembali, tempat tersebut sedang beroperasi,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati hiburan berupa penampilan DJ secara langsung dengan musik yang diputar dalam volume tinggi.
Satpol PP kemudian meminta klarifikasi mengenai izin usaha serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki pengelola.
“Kami terlebih dahulu meminta dokumen perizinan dan mencocokkan KBLI yang terdaftar. Dari hasil pemeriksaan, izin yang dimiliki hanya sebatas usaha mikro dengan kategori warung angkringan,” ungkapnya.






