Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan kesesuaian perizinan usaha tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP untuk memastikan status perizinan. Saat pemeriksaan, tidak dapat ditunjukkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas hiburan yang dijalankan,” ujarnya.
Anis kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
“Setiap bentuk usaha harus memiliki KBLI yang spesifik dan sesuai dengan kegiatan di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka dapat dikategorikan sebagai alih fungsi usaha,” katanya.
Atas temuan itu, Satpol PP menduga terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum Linmas. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Satpol PP Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. Pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi aturan agar tercipta situasi kota yang aman dan tertib.
“Penegakan perda ini bukan bertujuan menghambat usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*)






