Langkah ini penting untuk mengetahui kondisi riil kas daerah sekaligus memetakan kemampuan pemerintah dalam menanggung kewajiban pembayaran proyek dan program di tahun berikutnya.
“Dalam pembahasan neraca keuangan 2025, arus kas untuk satu tahun ke depan harus dihitung secara cermat, mengingat terdapat sejumlah proyek tahun 2025 yang kewajiban pembayarannya akan jatuh tempo pada 2026,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti kewajiban pembayaran proyek yang diperkirakan berada di kisaran Rp200 miliar hingga Rp400 miliar. Situasi tersebut dipicu oleh tidak terealisasinya dana Transfer ke Daerah (TKD) sesuai rencana awal.
Iswandi menyatakan bahwa pemerintah kota telah menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban tersebut pada 2026. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan program pembangunan disusun berdasarkan skala prioritas yang ketat.
“Pemerintah daerah perlu melakukan penganggaran secara selektif dan terukur. Program yang tidak mendesak sebaiknya ditunda, sedangkan prioritas utama diarahkan pada penyelesaian kewajiban pembayaran,” tegasnya.
Selain persoalan kewajiban, Komisi II turut meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran ulang terhadap aset milik Pemkot Samarinda.
Inventarisasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi aset yang berpotensi dioptimalkan.
“Kami meminta BPKAD untuk memperjelas status dan kondisi aset daerah, serta mengidentifikasi aset yang memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan BUMD maupun pihak lain guna meningkatkan pendapatan daerah,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ke depan, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara lebih prudent, terencana, dan akuntabel.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal, memastikan seluruh kewajiban pemerintah terpenuhi, serta menjamin kesinambungan pembangunan Kota Samarinda pada 2026.







