Pemerintah juga memberi perhatian pada fenomena tahunan yang kerap memicu keresahan warga, seperti penggunaan petasan dan aktivitas lain yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Namun, Taufik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan ekstrem.
“Bukan penutupan total, melainkan penyesuaian jam operasional supaya tidak mengganggu ibadah puasa dan kegiatan keagamaan,” tegasnya.
Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Setelah ditandatangani, SE tersebut akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, perusahaan, hingga pemerintah kecamatan dan desa agar implementasinya seragam sejak awal Ramadan.
“Begitu surat edaran rampung, akan segera kami sebarkan agar seluruh pihak dapat menyesuaikan aktivitasnya sejak awal Ramadan,” pungkas Taufik.





