BorneoFlash.com, SIDOARJO – Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memperbarui penanganan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLHS menjadi dasar pembaruan kebijakan karena pemerintah sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah menyusun seluruh rencana dan kegiatan melalui KLHS guna melindungi lingkungan terdampak.
Hanif menegaskan setiap kegiatan penanganan bencana wajib mengantongi persetujuan lingkungan. Kementerian LH akan menyusun KLHS dan dokumen lingkungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar penanganan lumpur Lapindo berjalan sesuai ketentuan administrasi dan hukum.
Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengalirkan lumpur ke Sungai Porong karena sungai tersebut berfungsi sebagai infrastruktur ekologis vital. Hanif mengapresiasi kinerja Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan KLHS untuk menekan dampak ekologis secara terukur. (*)






