BorneoFlash.com, SAMARINDA – Area parkir restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, hingga saat ini belum memiliki pengelola resmi.
Kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum dapat melakukan pemungutan pajak parkir off street di lokasi tersebut.
Belum adanya kepastian pengelola parkir disebabkan belum rampungnya penetapan pihak pengelola setelah rencana kerja sama business to business (B2B) antara PT Pestapora Abadi selaku induk usaha Mie Gacoan Indonesia dengan mitra pengelola parkir di Samarinda.
Rencana kerja sama tersebut diketahui mendapat penolakan dari masyarakat sekitar, sehingga proses penunjukan pengelola tidak dapat segera direalisasikan.
Situasi ini berdampak pada aspek administratif, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Tanpa adanya pengelola parkir yang sah, pemungutan pajak parkir off street tidak dapat dilakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan baru dapat dikenakan apabila telah ada pengelola parkir yang ditetapkan secara resmi dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah.







